REFLEKSI MATERI KELAS 8

PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA 
KELAS 8
PERTEMUAN KE-ENAM BELAS

 

Sekolah                       : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL                     : Kamis, 27 November 2025

Kelas                           : 8A & 8B

Elemen                       : Pancasila & UUD NRI 1945

Fase / semester      : D / Ganjil

CP                                : Peserta didik mampu memahami, mendeskripsikan, mengidentifikasi, dan menerapkan Pancasila dan Undang-Undang di kehidupan sehari-hari

Materi                         : Pancasila dalam Kehidupan Bangsaku, Pedoman Negaraku, dan Peraturan di Negaraku

Kegiatan                    : Merefleksikan kembali materi yang sudah dipelajari dan persiapan menuju SAS Ganjil 2025

Guru Pengampu      : Adellia Christi, S.Pd.

Waktu                         : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).  

 

Karakter yang harus ditanamkan

- Nasionalis

- Cinta Tanah Air

 

TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:

Peserta didik mampu memahami, mendeskripsikan, mengidentifikasi, dan menerapkan Pancasila dan Undang-Undang di kehidupan sehari-hari

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Anak - anak hebat yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan, apakah tadi subuh kalian sudah melaksanakan sholat subuh tepat waktu? untuk yang laki-laki solat subuh nya di masjid atau di musholla yaa, supaya kita mendapat keberkahan dari Allah SWT .. Dan untuk yang perempuan silahkan sholat subuh nya secara munfarid dirumah masing-masing...

 

Sebelum kita mulai materi hari ini, mari kita ingat kembali apa yang sudah kita pelajari pada pertemuan sebelumnya. Masih ingat, kan? Jangan lupa, ilmu yang sudah dipelajari harus terus kita ulang dan amalkan dalam kehidupan sehari-hari yaa nak.

 

Sekarang, siapkan alat tulis dan buku catatan kalian. Mari kita mulai pelajaran hari ini dengan penuh semangat dan niat yang ikhlas karena Allah SWT.

Yuk, kita simak materi berikut ini dengan meng-klik link dibawah ini… 


materi bab 1 

https://vt.tiktok.com/ZSfNGnBQ5/


materi bab 2

https://vt.tiktok.com/ZSfNGKQTb/


materi bab 3

https://vt.tiktok.com/ZSfNGGDhq/


EVALUASI

Deskripsikan secara ringkas perbedaan mendasar antara Pancasila sebagai Dasar Filosofis (Philosophische Grondslag) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagai Dasar Hukum Tertinggi di Indonesia.


KESIMPULAN

kesimpulan pembelajaran utama menjelang SAS Ganjil adalah mengenai fondasi dan kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Bab 1 menekankan bahwa Pancasila adalah dasar filosofis dan ideologi yang menjadi panduan moral dan nilai-nilai luhur dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia, mencakup persatuan, keadilan, dan musyawarah. Selanjutnya, Bab 2 menjelaskan tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagai pedoman tertinggi atau hukum dasar negara yang mengatur struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta menjamin kedaulatan rakyat. Terakhir, Bab 3 mengulas berbagai peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari UUD NRI Tahun 1945, yang berfungsi untuk menjaga ketertiban dan mewujudkan cita-cita bangsa di berbagai sektor, sehingga pemahaman terhadap hierarki dan implementasi hukum ini sangat penting. Secara keseluruhan, materi ini membentuk pemahaman utuh bahwa Pancasila adalah jiwaUUD NRI Tahun 1945 adalah bingkai, dan peraturan adalah mekanisme yang bekerja bersama untuk menciptakan negara yang berdaulat, adil, dan makmur.


SUMBER

Buku Paket Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka https://static.buku.kemdikbud.go.id/content/pdf/bukuteks/kurikulum21/Pendidikan-Pancasila-BS-KLS-VIII.pdf


Komentar

Postingan Populer