POST TEST KELAS 8

PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA KELAS 8

PERTEMUAN KE-EMPAT BELAS

 

Sekolah                       : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL                   : Kamis, 6 November 2025

Kelas                           : 8A & 8B

Elemen                        : UUD NRI 1945

Fase / semester           : D / Ganjil

CP                               : Peserta didik mampu memahami tata urutan peraturan yang berlaku di Indonesia, mampu memahami konsep tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mampu memahami tata urutan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan mampu menerapkan peraturan perundang-undangan dan Peserta didik mampu melaksanakan

peraturan dalam kehidupan sehari-hari.

Materi                         : Peraturan di Negaraku

Guru Pengampu        : Adellia Christi, S.Pd.

Waktu                         : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).  

 

Karakter yang harus ditanamkan

- Nasionalis

- Cinta Tanah Air

 

TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:

Peserta didik mampu memahami dan menerapkan peraturan yang ada di Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Anak - anak hebat yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan, apakah tadi subuh kalian sudah melaksanakan sholat subuh tepat waktu? untuk yang laki-laki solat subuh nya di masjid atau di musholla yaa, supaya kita mendapat keberkahan dari Allah SWT .. Dan untuk yang perempuan silahkan sholat subuh nya secara munfarid dirumah masing-masing...

 

Anak - anak hebat yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan, hari ini kita akan melaksanakan post test, berikut ibu berikan kisi-kisinya..

 

PETUNJUK PENGERJAAN

  1. Bacalah soal dengan teliti sebelum menjawab.
  2. Kerjakan dengan jujur tanpa melihat catatan.
  3. Tuliskan jawaban dengan jelas dan rapih.
  4. Waktu pengerjaan 40 menit.


KISI-KISI POST TEST

Soal No. 1 : Peraturan dan Dampaknya

Soal No. 2 & 3 : Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Soal No. 4 & 5 : Proses dan prinsip pembentukan Peraturan Perundang-undangan


REFLEKSI DAN TINDAK LANJUT

  • Jika hasil post test ≥ 80% → Kompetensi tercapai.
  • Jika hasil 60–79% → Diberikan pengayaan tambahan.
  • Jika hasil < 60% → Diberikan remedial dengan soal sejenis yang lebih sederhana.


EVALUASI 

Peserta didik dapat membaca, memahami, dan mempelajari kembali materi tentang Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia


KESIMPULAN

Alhamdulillah pertemuan hari ini kalian sudah memahami Kisi-Kisi Post Test yaitu materi Peraturan di Negaraku. Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan kalian tanyakan langsung kepada Ibu. Semangat belajar dan mengerjakan soal Post Test Sholeh dan Sholehah.


Wassalamualaikum Wr. Wb.

Komentar

Postingan Populer