KELAS 7 Macam-Macam Norma

PEMBELAJARAN PPKn KELAS 7

PERTEMUAN KE-DUA BELAS

 

Sekolah                       : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL                     : Senin, 27 Oktober 2025

Kelas                            : 7B dan 7D

Elemen                        : UUD NRI Tahun 1945

BAB                              : 3 (Patuh Terhadap Norma)

Materi                          : Macam-Macam Norma

CP                                 : Peserta didik mampu mengidentifikasi macam-macam norma

Fase / semester        : D / Ganjil

Guru Pengampu       : Adellia Christi, S.Pd.

Waktu                          : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).  

 


Karakter yang harus ditanamkan

  • Bernalar Kritis
  • Kreatif
  • Mandiri

TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan Peserta didik mampu mengidentifikasi macam-macam norma

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN

 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Anak-anak sholeh dan sholehah yang ibu banggakan, bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT, diberikan kesehatan, semangat, dan kemudahan dalam belajar.

 

Sudahkah kalian melaksanakan sholat subuh tadi pagi? Untuk anak laki-laki, semoga bisa istiqomah sholat berjamaah di masjid atau musholla, dan untuk anak perempuan, tetap jaga kekhusyukan sholat di rumah yaa.. Ibadah adalah bekal utama kita agar ilmu yang kita pelajari hari ini menjadi berkah..

 

Sebelum kita mulai materi hari ini, mari kita ingat kembali apa yang sudah kita pelajari pada pertemuan sebelumnya. Masih ingat, kan? Jangan lupa, ilmu yang sudah dipelajari harus terus kita ulang dan amalkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Sekarang, siapkan alat tulis dan buku catatan kalian. Mari kita mulai pelajaran hari ini dengan penuh semangat dan niat yang ikhlas karena Allah SWT. Yuk, kita simak materi berikut ini....



MATERI PELAJARAN


C. Macam-Macam Norma


1️⃣ Norma Agama


🌼 Definisi → Rangkaian kaidah dan petunjuk hidup yang harus diterima manusia.


🌼 Sumber → Berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan tertulis dalam kitab suci masing-masing agama.


🌼 Sifat → Memiliki nilai-nilai universal (berlaku umum) dan menjadi pedoman hidup.


🌼 Pengaturan Hubungan:

  •   Hubungan Vertikal: Mengatur hubungan manusia dengan Tuhan.
  •   Hubungan Horizontal: Mengatur hubungan manusia dengan sesama dan alam sekitar.

🌼 Contoh Pelaksanaan:

  • Menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya (sesuai kitab suci).
  • Beribadah sesuai agama dan kepercayaan.
    Bersedekah.
  • Tidak mengambil barang milik orang lain.

🌼 Sanksi Pelanggaran: Mendapat dosa.



2️⃣ Norma Kesusilaan 


🌷Definisi → Aturan yang bersumber dari suara hati (hati nurani) masing-masing orang.


🌷Dipercaya sebagai pedoman hidup.


🌷Hubungan → Berkaitan dengan kehidupan pribadi manusia sebagai makhluk individu (lahiriah dan batiniah).


🌷Pelanggar norma ini disebut → Orang yang tidak bermoral.


🌷Peran Suara Hati → Menuntun dan menetapkan baik buruknya suatu perbuatan yang akan dilakukan.


🌷Sanksi Pelanggaran:

  • Perasaan bersalah, malu, takut, dan menyesal.
  •   Sanksi ini adalah reaksi atas tindakan yang dilakukan (sengaja atau tidak sengaja).

🌷Contoh Pelaksanaan: Selalu berbuat jujur dalam setiap perkataan dan perbuatan.



3️⃣Norma Kesopanan 


🌸 Definisi → Aturan hidup yang timbul dan terpelihara dari kebiasaan masyarakat dalam suatu kelompok.


🌸 Fungsi → Sebagai pedoman dalam pergaulan dengan sesama.


🌸 Istilah Lain → Tata krama atau etika.


🌸 Fokus → Peristiwa yang bersifat lahiriah (terlihat) terkait kehidupan bersama.


🌸 Contoh: Cara berpakaian, cara berbicara, cara makan, cara bergaul.


🌸 Sanksi Pelanggaran (Sanksi Sosial): Dikucilkan, Dicemooh, dan Ditegur oleh masyarakat.


🌸 Norma Adat:

Norma kesopanan sering berdampingan dengan norma adat.

  • Definisi Norma Adat → Aturan hidup masyarakat daerah tertentu berdasarkan kebiasaan turun-temurun.
  •   Dasar Norma Adat → Tradisi dan kebiasaan kelompok masyarakat.
    Pengakuan Negara → Diakui dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2.
  •   Contoh Norma Adat: Selametan (Jawa), Perayaan Nyepi (Bali), Kebiasaan Suku Baduy (Banten).
  •   Sanksi Norma Adat → Sanksi sosial yang ditetapkan oleh ketua adat dan anggota kelompoknya.


4️⃣ Norma Hukum


🌿 Definisi → Pedoman masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang.


🌿 Sifat:

  •   Isinya mengikat semua anggota masyarakat.
  • Memaksa untuk dipatuhi.
  •   Terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggar.

🌿 Lembaga Pembuat Norma Hukum:

  • DPR bersama Presiden (di tingkat pusat).
  • DPRD bersama Gubernur/Walikota/Bupati (di tingkat daerah).
  •   Kepala Sekolah.
  •   Kepala Desa.

🌿 Bentuk Norma Hukum → Nyata dan tertulis.

Contoh: Undang-Undang, tata tertib sekolah, tata tertib desa.


🌿 Sanksi Pelanggaran:

  •   Sanksi paling tegas dan memaksa dibandingkan norma lain karena tertulis jelas.
  •   Di Masyarakat/Negara:
    Hukuman Pokok: Kurungan, penjara, hukuman mati.
    Hukuman Tambahan: Denda, penyitaan barang, perampasan hak .
  •   Di Lingkungan Sekolah: Teguran lisan, Pemanggilan orang tua, Belajar di rumah (skorsing ), Dikeluarkan dari sekolah

🌿 Contoh Pelanggaran di Sekolah: Terlambat masuk lebih dari tiga kali dalam sepekan → mendapat surat panggilan orang tua.



5️⃣Hubungan Antarnorma


Keempat norma (agama, kesusilaan, kesopanan, hukum) saling berhubungan dan melengkapi.

  • Persamaan: Tujuan → Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tenteram.
  •   Perbedaan Mendasar: Sumber aturannya, Sanksi yang diterima pelanggar.
  • Keterkaitan Sanksi:

-Norma agama → Sanksi tidak langsung dirasakan.

-Norma kesusilaan & kesopanan → Sanksi sosial, kurang memberikan efek jera.

-Norma hukum → Diperlukan untuk memberikan sanksi yang tegas, langsung, dan menimbulkan efek jera. 


🌿 Contoh Kasus: Mengambil Smartphone Milik Orang Lain

  • Norma Agama: Mendapat dosa.
  • Norma Kesusilaan & Kesopanan: Merasa menyesal dan dicemooh orang sekitar.
  • Norma Hukum (Pasal 362 KUHP): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda.


EVALUASI

Identifikasi minimal 3 contoh penerapan dan 3 contoh pelanggaran dari masing-masing 4 norma di lingkungan sekolah atau sekitar rumah! 


KESIMPULAN         

Bagaimana anak - anak hebat senang belajar hari ini, kalau kalian senang berarti kalian bisa memahami apa yang sudah kalian pelajari, 

Anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah kehidupan masyarakat diatur oleh empat macam norma—yaitu Norma Agama, Kesusilaan, Kesopanan, dan Hukum—yang secara kolektif berfungsi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian sosial. Meskipun keempatnya memiliki tujuan yang sama, mereka dibedakan secara mendasar oleh sumber aturannya (Tuhan, hati nurani, kebiasaan masyarakat, dan lembaga berwenang) serta sanksi yang ditimbulkan, di mana norma agama dan kesusilaan mengandalkan sanksi batin/sosial, sementara norma hukum hadir sebagai pelengkap yang memberikan sanksi paling tegas, mengikat, dan memaksa guna menjamin efek jera dan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat.

Sholeh Sholeha, teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita ...  terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon keridhoan Allah SWT...

 

REFERENSI

Buku Paket PPKn Kelas 7 Kurikulum Merdeka https://static.buku.kemdikbud.go.id/content/pdf/bukuteks/kurikulum21/Pendidikan-Pancasila-BS-KLS-VII.pdf


Tiktok https://vt.tiktok.com/ZSUjuqbY8/

 

Video Youtube https://youtu.be/ON7bmL3Igso?si=aELOiuBk6su5a6UD


Artikel Dan buku yang relevan 

Komentar

Postingan Populer